Dalam beberapa kesempatan saya sering ditanya oleh teman, mengapa membuat web dan milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)? Dengan cepat saya jawab bahwa saya tidak ingin para pengusaha muslim lain mengalami kegagalan yang pernah saya alami.
Mayoritas penyebab kegagalan usaha saya yang terdahulu -jika saya renungkan lebih dalam- adalah karena usaha saya tidak barokah, bukan karena produk yang kurang bagus, pemasaran yang buruk atau lainnya, tapi semata-mata karena Allah tidak meridhoinya.
Mengapa? Karena didalam menjalankan bisnis, saya tidak mengerti aturan Islam dalam jual beli dan dalam bekerjasama dengan investor atau partner usaha.
Bisnis saya yang terdahulu adalah advertising, desain dan percetakan. Pelanggan terbesar banyak dari perguruan tinggi kristen di bandung. Setiap kali mereka membuat produk cetak apapun selalu ada logo perguruan tinggi mereka, yang sudah pasti ada gambar salib di dalamnya.
Belakangan baru saya mengerti bahwa menerima pekerjaan cetak atau membuat produk apapun yang menampilkan gambar salib ternyata diharamkan dalam Islam. Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat.
Demikian juga saat ada investor yang menawarkan pinjaman modal dengan skema bagi hasil, dengan cepat peluang tersebut saya ambil. Saya tidak mengerti bahwa dalam Islam tidak ada pinjaman bagi hasil, karena pinjaman atau hutang piutang dalam
Islam aqadnya adalah taawun (tolong menolong) tidak boleh ada kelebihan yang harus dibayarkan saat mengembalikan hutang.
Alhamdulillah, Allah ta’ala masih menyayangi saya, meskipun bisnis advertising saya bangkrut di tahun 2003, saya diberi kesempatan untuk melunasi hutang-hutang dan diberi ganti usaha baru yang lebih baik dari sebelumnya.
Sekarang kondisinya tidak sama seperti dahulu saat saya merintis usaha, sekarang telah berkembang subur bank syariah di Indonesia. Mereka mengklaim telah menerapkan hukum Islam dalam setiap transaksinya.
Istilah yang mereka gunakan menggunakan bahasa arab, yang membuat kita semakin yakin bahwa mereka telah menerapkan hukum Islam dengan benar. Tapi apakah prakteknya sudah sesuai dengan aturan Islam? Apakah mereka hanya memaksakan agar
hukum Islam sesuai dengan praktek mereka -yang pada prakteknya tidak berbeda dengan bank konvensional- ataukah mereka sudah rela merombak total praktek perbankan mereka agar benar-benar sesuai dengan hukum Islam?
Agar Anda tidak mengalami kasus serupa dengan yang saya alami dulu – usaha tidak barokah dan akhirnya bangkrut – ada baiknya jika Anda ingin berinteraksi dengan bank syariah atau lembaga keuangan lain atau perorangan untuk terlebih dahulu
belajar bagaimana Islam mengatur hal ini. Sehingga Anda tahu kunci-kunci penting untuk menentukan apakah suatu akad investasi benar-benar syariah atau tetap saja termasuk transaksi riba.
Semoga Allah memudahkan langkah kita dalam menjemput rezeki yang halal yang barokah.
***
Penulis: Fadil Basymeleh
(Penulis adalah pemilik dan Pendiri Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
***
Milis Pengusaha-Muslim di Yahoogroups
Cara untuk menjadi Anggota Milis:
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota:
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
Milis Pendamping PM-Fatwa:
Untuk bertanya tentang masalah syariah dan hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]